Jakarta (rungkut.id) – Kementerian Agama (Kemenag) dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada praktik jual beli kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Isu ini menjadi sorotan dalam sidang pertama Pansus Angket Haji DPR RI yang diadakan pada Rabu (21/8/2024), dengan menghadirkan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji, Hilman Latief, sebagai saksi.
Hilman menegaskan bahwa secara sistematis, Kemenag tidak memungkinkan adanya penjualan kuota haji. Jika masyarakat menerima informasi terkait hal ini, mereka diminta untuk melaporkannya ke Kemenag. “Kemenag tidak ada penjualan kuota,” ujar Hilman dengan tegas. Ia menambahkan bahwa laporan yang diterima akan ditindaklanjuti untuk menelusuri data, proses, dan pelaku yang terlibat, baik di tingkat daerah, wilayah, maupun pusat.
Hilman juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait pandangan negatif terhadap proses bisnis Kemenag dalam penyelenggaraan haji akibat isu ini. Oleh karena itu, ia meminta agar informasi yang diberikan masyarakat lebih valid.
Senada dengan Hilman, Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab, juga menekankan bahwa pelaksanaan haji tahun ini sudah sesuai dengan regulasi dan sistem informasi haji terpadu (Siskohat). Ia menyatakan bahwa jika ada laporan tertulis mengenai kasus penawaran kuota, hal itu jelas merupakan penipuan dan akan ditindaklanjuti.
Pada tahun 2024, Indonesia mendapatkan kuota haji sebesar 241.000 jemaah, yang terdiri dari 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Pansus Haji DPR RI hari ini memulai sidang untuk meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk Hilman Latief dan Saiful Mujab.